Plat mobil listrik berbeda dengan yang digunakan pada mobil jenis konvensional. Perbedaan yang paling mudah dilihat adalah adanya tambahan warna biru di bagian bawah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mobil listrik.
Sementara pada mobil bermesin konvensional atau berbahan bakar minyak, warna dasar pelatnya hanyalah hitam. Tujuan utama dari pemberian warna khusus ini adalah untuk membedakan antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional.
Perbedaan Plat Nomor Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Dilihat dari fisik kendaraannya, wujud mobil listrik boleh dibilang sama saja dengan mobil konvensional yang menggunakan mesin pembakaran internal.
Warna plat mobil listrik memiliki pembeda dari plat mobil pada umumnya yang sudah ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sering disebut mobil listrik plat biru, arti warna ini mungkin belum banyak diketahui orang.
Pemilihan tersebut ternyata dilakukan untuk memudahkan identifikasi oleh petugas. Contohnya, saat ada ganjil genap mobil listrik masih bisa beroperasi. Pemilihan warna ini juga hasil rekomendasi dari forum Korlantas serta mendukung program “Langit Biru” yang dicanangkan pemerintah.
Jenis-jenis Plat Mobil Listrik
Jenis plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil listrik sendiri memiliki beberapa jenis. Pelat dengan warna dasar hitam dan garis biru di bawahnya mungkin adalah jenis yang paling sering kamu lihat.
Plat nomor hitam garis biru
Jenis plat nomor mobil listrik yang pertama adalah plat hitam dengan garis biru. TNBK dengan warna dasar hitam dengan list biru ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan listrik milik pribadi.
Plat kuning garis biru
Jenis pelat kendaraan listrik yang kedua adalah plat warna kuning dengan garis biru. Pelat biru mobil listrik ini digunakan angkutan umum bertenaga listrik, seperti taksi dan transportasi umum lainnya.
Plat merah dengan garis biru
Selanjutnya, jenis pelat mobil listrik Indonesia adalah warna merah dengan garis atau list biru. Jenis mobil listrik pelat biru dengan kombinasi merah ini digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
Plat nomor putih garis biru
Jenis pelat nomor khusus mobil listrik lainnya adalah dengan warna putih dan list biru. Warna kombinasi antara putih dan biru digunakan untuk kendaraan listrik uji coba yang dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK.
Plat hijau garis biru
Jenis pelat mobil listrik yang terakhir adalah kombinasi pelat hijau dengan list biru. Biasanya, kendaraan listrik dengan dua kombinasi warna ini hanya boleh beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau free trade zone, seperti Batam.
Kendaraan listrik dengan warna pelat hijau mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Namun, jenis kendaraan listrik berpelat hijau dan garis biru tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Plat biru di samping
Belakangan diketahui garis biru pada plat nomor mobil listrik bukan hanya terdapat di bagian bawah saja. Namun, ada juga yang berada di sisi samping plat nomor. Desain semacam ini boleh dibilang merupakan sebuah keistimewaan untuk plat nomor pilihan.
Seperti diketahui, masyarakat umum sebenarnya bisa saja memilih kombinasi angka yang terdapat pada plat nomornya.
Walaupun untuk itu artinya harus merogoh kocek lebih dalam. Praktik pilih-pilih plat nomor itu sendiri bukan sesuatu yang ilegal atau melanggar hukum
Plat mobil listrik ternyata bukan hanya sekadar “hiasan” pembeda saja dengan mobil biasa pada umumnya. Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia yang semakin menggeliat mengharuskan pemerintah juga wajib membuat ragulasi soal pelat nomor kendaraan ini.
Selain itu, terdapat beberapa jenis pelat nomor mobil listrik yang penting untuk diketahui sebagai salah satu bekal ketika kita ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini. Sejatinya, era kendaraan berbasis elektrik secara menyeluruh akan datang.