Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan akan kembali memberlakukan penerapan aturan ganjil genap di 25 ruas area jalan Ibukota Jakarta. Kebijakan pemberlakuan Ganjil Genap ini akan diberlakukan normal seperti sebelum pandemic Covid-19 yang sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dengan kebijakan tersebut diberlakukan, diharapkan dapat menurunkan kemacetan lalu lintas. Seperti yang sudah diketahui untuk beberapa sektor kantor baik yang essensial ataupun kritikal, sekolah, ataupun pusat perbelanjaan sudah ada peningkatan aktifitas. Kemacetan lalu linta di Jakarta saat ini diperkirakan sudah menyentuh angka 40%.Berikut ini daftar ruas yang akan kembali diberlakukan peraturan Ganjl Genap :

  1. Jalan Gatot Subroto
  2. Jalan MT Haryono
  3. Jalan HR Rasuna Said
  4. Jalan DI Panjaitan
  5. Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  6. Jalan Medan Merdeka Barat
  7. Jalan MH Thamrin
  8. Jalan Jenderal Sudirman
  9. Jalan Jenderal S Parman (dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  10. Jalan Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Pramuka
  16. Jalan Pintu Besar Selatan
  17. Jalan Gajah Mada
  18. Jalan Hayam Wuruk
  19. Jalan Majapahit
  20. Jalan Sisingamaraja
  21. Jalan Panglima Polim
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (dari simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Untuk pelaksanaan pemberlakuan Ganjil genap saat ini sedang masih dikaji oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi ada baiknya untuk masyarakat yang akan beraktifitas melalui ruas area jalan diatas untuk mengikuti perkembangan mengenai berlakunya peraturan yang akan diberlakukan. Dan diharapkan dapat mentaati peraturan yang sudah berlaku nanti. Sedikit tips untuk masyarakan yang ingin menghindari kemacetan di jalur lain akibat pemberlakuan peraturan ini, dapat menggunakan fitur Route yang ada di dalam IzzyTrack. Dengan menggunakan fitur tersebut sudah pasti dapat menentukan jalan terbaik yang dapat ditempuh untuk mencapai lokasi tujuan.