Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam usahanya untuk mengurangi pencemaran udara di wilayahnya. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan Peraturan Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini wajib dilakukan oleh seluruh kendaraan bermotor yang melakukan aktifitasnya di wilayah DKI Jakarta.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Uji Emisi ini ditargetkan untuk pengguna perseorangan. Baik kendaraan roda 2  ataupun kendaraan roda 4 dengan usia kendaraan lebih dari 3 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Apa Itu Uji Emisi ?

Mengenai penerapan peraturan ini, masih banyak masyarakat yang awam tentang uji emisi ataupun yang belum mengetahui apa itu Uji emisi. Perlu diketahui, Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk Masyarakat yang belum melakukan Uji Emisi pada kendaraanya perlu diketahui peraturan itu saat ini masih dalam tahap sosialisasi Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi sosialisasi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 12 November 2021. Setelahnya, efektif per tanggal 13 November 2021 akan diberlakukan sepenuhnya untuk peraturan Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Untuk pengendara yang melanggar peraturan Uji Emisi tersebut tentunya akan mendapatkan sanksi berupa tilang sebesar Rp250.000,- untuk roda 2, dan denda sebesar Rp500.000,- untuk kendaraan roda 4. Denda tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Undang – Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 285 dan pasal 286 Undang – Undang No.22 tahun 2009.

Diharapkan dengan pemberlakuan peraturan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, seluruh masyarakat yang melakukan aktifitas berkendara di wilayah administratif DKI Jakarta. Baik itu kendaraan berplat B ataupun Plat lainnya  dapat mematuhi peraturan tersebut. Dengan kata lain setiap kendaraan bermotor yang melintasi wilayah Jakarta harus mengikuti peraturan ini. Dengan diberlakukan peraturan ini Pemprov DKI Jakarta mengharapkan mampu mengurangi pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.