Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Korlantas berencana untuk mengadakan Operasi Zebra kembali di bulan November 2021. Waktu pelaksanaan Operasi Zebra 2021 aka dilaksanakan selama 2 minggu yaitu mulai tanggal 15 November 2021 – 28 November 2021. Operasi Zebra 2021 ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia tidak terkecuali di wilayah DKI Jakarta yang diberi nama Operasi Zebra Jaya yang akan dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Operasi Zebra ini pada dasarnya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas masyarakat dan juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat. Dalam Operasi Zebra ini terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian seperti, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan.

Pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi melawan arus, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi dan penumpang yang tidak memakai sabuk keselamatan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan hell ataupun tidak mengenakkan helm standar SNI, pengendara dan pengemudi yang berada dalam pengaruh narkoba atau minuman keras serta pelanggaran lainnya.

Adapun jika masyarakat yang melanggar dalam Operasi Zebra ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan ( LLAJ ). Berikut ini beberapa sanksi yang akan didapatkan apabila melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra 2021 :

– Pelanggaran yang tidak memakai helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.

– Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

– Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.

– Pengendara yang tidak memiliki SIM, sanksinya pidana paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

– Pengendara yang berkendara namun kondisi kendaraannya tidak layak jalan akan dikenakan sanksi Rp250.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp500.000 untuk kendaraan roda 4.

– Pengendara yang berkendara tidak dilengkapi dengan STNK, sanksinya pidana paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.

– Pengendara sepeda motor yang memiliki penumpang lebih dari 1 akan dikenakan denda sebesar Rp250.000.

Diharapkan selama operasi zebra ini dilaksanakan, diminta pada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat berpergian serta mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari tindakan saat operasi.