Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak seluruh kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota yang tidak melaksanakan atau lulus uji emisi kendaraan bermotor dalam waktu dekat. Saat ini, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang melakukan sosialisasi agar pengendara dapat menyesuaikan aturan terkait dan segera melakukan kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Yang dimana sebetulnya sosialisasi kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan cukup lama, yaitu dari Januari 2021.

Tidak hanya melakukan sosialisasi saja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan segera mengefektifkan sanksi tilang bagi kendaraan mobil dan motor yang tak lulus uji emisi kendaraan bermotor tapi kendaraannya tetap digunakan di kawasan ibu kota, dan  peraturan ini akan mulai efektif berlaku 13 November 2021. Menariknya, penerapan sanksi ini tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta alias pelat B saja. Melainkan semua jenis kendaraan yang beroperasi di DKI yang tidak lulus uji emisi kendaraan bermotor.

Seperti yang dikutip dari pemberitaan Kompas.com, pemberlakuan sanksi tilang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi kendaraan bermotor. Adapun sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000 bagi pengendara yang kendaraanya tidak lulus uji emisi kendaraan bermotor.

Selain itu pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi kendaraan bermotor akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data itu terintegrasi dengan sejumlah lokasi parkir yang nenerapkan prinsip tarif parkir tinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kendaraan bermotor.

Peraturan ini dibuat dan dilaksanakan karena melihat dari pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

Terkait dengan penerapan Pergub diatas sudah sepatutnya pemilik kendaraan untuk segera melakukan Uji Emisi kendaraannya dalam waktu dekat ini, karena jika tidak dilakukan hal tersebut bukan hal yang tidak mungkin untuk kendaraannya akan dikenakan sanksi tilang yang berlaku.

Salah satu tips agar kendaraan dapat lulus uji emisi kendaraan bermotor adalah dengan service kendaraan secara rutin, akan tetapi hal ini seringkali diabaikan dan dianggap remeh oleh pemilik kendaraan, yang tentu saja suatu saat akan merugikan si pemilik kendaraan itu sendiri apalagi ditambah dengan adanya penerapan peraturan uji emisi ini.